Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alghiffari Aqsa, meyebut vonis terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok adalah tragedi bagi penegakan hukum di Indonesia.
Ia berpendapat vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Ahok menjadi preseden buruk dan mengancam hak asasi semua orang.
"Ketika seorang pejabat publik seperti Ahok kena, apalagi ada tekanan politik dan kegamangan, maka semua orang di Indonesia bisa terancam. Habib Rizieq yang sebelumnya dilaporkan, juga bisa kena," kata Alghiffari ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (9/5/2017).
Akibat putusan itu, Alghiffari menilai ada konsekuensi yang luar biasa besar terhadap kasus-kasus serupa.
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang sebelumnya dilaporkan atas penodaan agama oleh Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) terkait ceramahnya yang dianggap menghina ajaran kristen bisa terkena konsekwensi yang sama.
"Pernyataan Habib (Rizieq) yang mengkritisi agama lain bisa dikenakan, tidak hanya orang non-muslim atau pihak lain, tapi ustaz yang salah sebut tafsiran agama tertentu bisa jadi korban juga," kata Alghiffari.
BH Jakarta sebelumnya meluncurkan amicus curiae (sahabat peradilan) bagi Ahok. Ahok dianggap sebagai korban pasal anti-demokrasi yang mengancam kebebasan berpendapat.
Ahok divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa ini karena terbukti menodakan agama dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Ia langsung ditahan di Rutan Cipinang dan akan mengajukan banding atas putusan itu.
Polisi juga telah memastikan akan memanggil kembali Habib Rizieq. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyebutkan pemanggilan Rizieq akan dilakukan usai sidang vonis Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok).
"Ya itu penyidik yang agendakan (pemanggilan). Tapi yang pasti usai sidang vonis pak Ahok ya," ujar Argo di Jakarta, Senin (8/5).
0 Response to "Gempar! Ahok Dipenjara, Habib Rizieq Juga Bisa Dipenjara. Simak, Pernyataan Polda Metro Jaya!"
Posting Komentar